Pencarian Berita
Home » Berita & Artikel » Tata Cara Pendaftaran SLO secara Online

Tata Cara Pendaftaran SLO secara Online

Senin, 10 Feb 2014 11:29 WIB

 Seiring dengan perkembangan teknologi, PPILN selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan meluncurkan menu pendaftaran SLO online. Dengan adanya sistem online ini masyarakat bisa mendaftar secara lebih mudah dan cepat. 

Berikut tata cara pendaftaran SLO secara online : 

1. Buka website resmi PPILN >> www.ppiln.or.id, pada bagian kanan bawah klik tombol berwarna orange "daftar pemeriksaan" 

2. Setelah klik daftar pemeriksaan pelanggan akan mengisi formulir pendaftaran. Pilih wilayah dan area pendaftaran, masukan nama, alamat, provinsi, kota, nomor telpon yang bisa dihubungi dan daya yang akan diperiksa. Pastikan data yang diinputkan telah sesuai. Jika data sudah benar ketikan security code yang ditampilkan lalu klik tombol daftar. 

3. setelah mengklik tombol daftar. data akan tersimpan di database PPILN dan petugas akan menghubungi pelanggan sesuai dengan data yang dberikan. Pastikan untuk memiliki gambar instalasi listrik yang akan diperiksa.  Jika syarat pendaftaran SLO sudah terpenuhi petugas akan mendatangi rumah pelanggan untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik. Jika instalasi yang dipasang telah sesuai maka SLO akan diterbitkan. 

Dengan adanya fasilitas pendaftaran SLO secara online diharapkan akan memudahkan dan mempercepat pelanggan dalam mengurus penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 

Informasi lebih lanjut tentang pendaftaran SLO secara online hubungi PPILN Pusat (0291) 6905519 ext. 201 bagian sertifikasi, atau YM! ppiln_pusat@yahoo.com