Undang Undang No. 30 Tentang Ketenagalistrikan
UNDANG - UNDANG NO. 30 TAHUN 2009
TENTANG
KETENAGALISTRIKAN
BAB XI
PASAL 42 Ayat (1) :
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
BAB XI
LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN
Bagian Kedua
Keteknikan
PASAL 43 :
Keteknikan Ketenagalistrikan terdiri atas :
a. Keselamatan ketenagalistrikan; dan
b. Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika.
PASAL 44 :
1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi :
a. Andal dan aman bagi instalasi
b. Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; c. Ramah lingkungan. 3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; b. Pengamanan instalasi tenaga listrik; dan c. Pengamanan pemanfaat tenaga listrik d. Setiap instalasi tenagalistrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. e. Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia. f. Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan, wajib memiliki sertifikat kompetensi. g. Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah. PASAL 54 ayat (2) : Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang tidak sesuai dengan SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 10 TAHUN 1989
TENTANG
PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
BAB II
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Syarat-syarat Penyediaan
PASAL 14 :
Penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan memperhatikan :
a. Keseimbangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup serta pengaruh lingkungan
b. Persyaratan bagi keamanan instalasi dan kemampuan pelaksanaannya.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 3 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1989
TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
PASAL 15 :
(1) Tenaga listrik yang disediakan untuk kepentingan umum, wajib diberikan dengan mutu dan keandalan yang baik
(2) Ketentuan tentang mutu dan keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 21 :
(1) Setiap usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan
(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standardisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia serta kondisi akrab lingkungan.
(3) Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
(6) Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi oleh lembaga yang berwenang
(7) Pemeriksaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah dilaksanakan oleh suatu lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba dan ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 22 :
(1) Instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia Bidang Ketenagalistrikan
(2) Setiap Instalasi ketenagalistrikan sebelum dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi
PASAL 24 :
(1) Menteri dapat memberlakukan Standar Nasional Indonesia di bidang ketenagalistrikan sebagai standar wajib.
(2) Setiap peralatan tenaga listrik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib dan dibubuhi tanda SNI.
(3) Setiap pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib dan dibubuhi Tanda Keselamatan
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR : 0045 TAHUN 2005
TENTANG INSTALASI KETENAGALISTRIKAN
PASAL 2 :
Instalasi terdiri atas :
-
Instalasi penyediaan tenaga listrik dan
-
Instalasi pemanfaatan tenaga listrik
PASAL 3 :
(1) Instalasi penyediaan tenaga listrik terdiri atas :
· Instalasi pembangkitan
· instalasi transmisi
· dan instalasi distribusi tenaga listrik sampai dengan titik pemakaian
(2) Instalasi pemanfaatan tenaga listrik terdiri atas :
· Instalasi konsumen tegangan tinggi
· Instalasi konsumen tegangan menengah
· Instalasi konsumen tegangan rendah sampai dengan kotak kontak bertegangan
PASAL 4 :
Tahapan pekerjaan instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik terdiri atas perencanaan, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian dan pemeliharaan, serta pengamanan sesuai standar yang berlaku.
PASAL 7 :
(1) Instalasi penyediaan tenaga listrik yang selesai dibangun dan dipasang, direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas, atau direlokasi wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan ketentuan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka keselamatan ketenagalistrikan.
(3) Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan sendiri dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang telah terakreditasi dan dilaporkan kepada Direktur Jendral, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga listrik milik Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang tersambung ke instalasi penyediaan tenaga listrik milik Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan yang izinnya dikeluarkan oleh Menteri dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi dan dilaporkan kepada Direktur Jendral.
(5) Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disaksikan oleh petugas pelaksana yang ditunjuk Direktur Jendral, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Intalasi penyediaan tenaga listrik yang hasil pemeriksaan dan pengujiannya memenuhi kesesuaian dengan standar yang berlaku diberikan sertifikat laik operasi yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4).
PASAL 8 :
(1) Untuk mendapatkan sertifikat laik operasi instalasi penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (6), Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan, pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri mengajukan permohonan tertulis kepada lembaga inspeksi teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(3) atau ayat (4).
PASAL 9 :
(1) Pemeriksaan dan pengujian Instalasi penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas pemeriksaan dan pengujian instalasi pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
(2) Pemeriksaan dan pengujian instalasi pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya berdasarkan mata uji (test items)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Pemeriksaan dan pengujian instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya berdasarkan mata uji (test items) sebagaimana dimaksuddalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(4) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil uji laik operasi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(5) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam laporan hasil uji laik operasi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
PASAL 10 :
(1) Berdasarkan laporan hasil uji laik operasi sebagaimana dmaksud dalam pasal 9 ayat (4) atau ayat (5), lembaga inspeksi teknik menerbitkan sertifikat laik operasi atas instalasi penyediaan tenaga listrik.
(2) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk instalasi pembangkitan tenaga listrik berlaku paling lama selama 5 (lima) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, sedangkan sertifikat laik operasi untuk instalasi transmisi serta distribusi berlaku paling lama selama 10 (sepuluh) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(3) Lembaga inspeksi teknik wajib mengirimkan tembusan sertifikat laik operasi yang telah diterbitkan kepada Direktur Jendral, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Biaya yang diperlukan untuk kegiatan dalam rangka sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dibebankan kepada pemilik instalasi.
PASAL 16 :
(1) Instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik hanya dapat dioperasikan setelah mendapatkan sertifikat laik operasi.